Intip Canggihnya Kapal Patroli KPLP Berlayar Untuk Menjaga Laut Indonesia

By Farhati Mardhiyah - 1:43 AM

Baca Juga

Sebagai Negara maritim, Laut Indonesia memiliki banyak kegiatan baik di luar maupun di dalamnya. Seperti pertambangan minyak, mencari kekayaan sumber laut seperti ikan, dan juga digunakan sebagai  jalur transportasi yang dilewati oleh kapal berbendara Indonesia maupun kapal asing. Maka itu, penting untuk Indonesia memberikan keselamatan berlayar di wilayah Perairan Indonesia.


Pernahkah kalian mendengar atau melihat beberapa berita adanya kapal asing yang ditangkap ketika berlayar di wilayah Perairan Indonesia?. Dan, terbesit tidak pertanyaan kenapa harus ditangkap, siapa pula yang berwenang menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia?.


Tugas KPLP Untuk Melindungi Laut Indonesia


KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) merupakan lembaga dibawah Kementerian Perhubungan Indonesia yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai Indonesia. KPLP biasanya disebut sebagai Indonesia Sea And Coast Guard, karena memang tugasnya sebagai bodyguard lautnya Indonesia.

Upacara Dirgahayu KPLP KE-47 di Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta

Keberadaan KPLP sudah berdiri sebelum Perang Dunia ke-2 tahun 1942. Selama menjalankan tugasnya, keberadaan KPLP memiliki landasan hukum yang jelas, dan untuk menjalankan tugasnya secara efektif, pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kita bisa mengetahui secara jelas tugas KPLP antara lain :
  • Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
  • Melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut
  • Pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal
  • Pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut
  • Pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
  • Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

Nah, dari tugas tersebut, KPLP diberikan kewenangan untuk melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika (hot pursuit), memberhentikan kapal di laut, serta melakukan penyidikan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jadi, paham yah kenapa bisa terdapat kapal asing yang tiba-tiba tertangkap? karena Indonesia memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh siapapun yang melewati wilayah perairan Indonesia. Untuk menjaga agar peraturan tersebut ditegakkan, demi keselamatan dan keamanan berlayar, KPLP-lah yang bertugas.

Wujudkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Indonesia


Kok bisa paham mengenai tugas KPLP sih?.

Kebetulan, pada puncak acara Dirgahayu KPLP ke-47 tanggal 30 Januari 2020 lalu, aku bersama transmate lainnya diundang  untuk melihat langsung perayaan Dirgahayu dan merasakan pengalaman berlayar menggunakan Kapal Patroli punya KPLP, beruntung banget kan?.


Penampilan Drumband Gita Bahana

Sebelum berlayar, kami mengikuti rangkaian Upacara dan penampilan dari personil KPLP. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R. Agus H. Purnomo, saat berbincang dengan transmate, pak Dirjen menyampaikan apresiasi kinerja KPLP dan PLP dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai komitmen dan meningkatkan keselamatan pelayaran, pada kesempatan Dirgahayu KPLP kemarin, Dirjen Perhubungan Laut memberikan 150 unit life jacket untuk insan pelayaran rakyat. Penyerahan Life Jacket sebagai penanda upaya KPLP untuk selalu meningkatkan keselamatan pelayaran. 


Direktur Jenderal Perhubungan LautKementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo

Tidak sabar mengintip Kapal Patroli yang sudah bersandar gagah di Terminal Penumpang Tanjung Priok, kami dijelaskan terlebih dahulu sarana prasarana pendukung KPLP dalam menjalankan tugasnya. 

Kalian perlu tahu, Indonesia memiliki 373 unit kapal patroli yang tersebar di 5 pangkalan PLP dan Kantor Syahbandar di seluruh Indonesia, dengan jumlah 9.000 personil KPLP yang telah dilatih khusus dan memiliki fungsi penyidikan dan penenagggak hukum berdasarkan ketentuan nasional  famaupun Internasional.

5 Pangkalan PLP di Indonesia antara lain :

  1. Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok
  2. Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban
  3. Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Tanjung Perak
  4. Pangkalan PLP Kelas II Bitung
  5. Pangkalan PLP Kelas II Tual

Kapal-kapal yang dimiliki oleh 5 Pangkalan PLP ini terdapat 39 kapal yang ditugaskan khusus untuk berpatroli melaksanakan penagakkan hukum di laut, baik untuk kapal asing maupun berbendera Indonesia yang beroperasi masuk ke Indonesia. Nah, kapal patroli yang kami gunakan untuk berlayar adalah Kapal KN. Trisula yang merupakan Kapal Kelas I, penasaran kan tipe Kelas I ini seperti apa?.

Kapal KN.Trisula milik KPLP digunakan untuk Bertugas Patroli Menjaga Laut Indonesia

Selama berlayar, kami juga diajak berkeliling meihat fasilitas yang ada di KN.Trisula, dan excited banget karena kami diberikan kesempatan juga melihat langsung para petugas kemudi di area Anjungan ketika sedang berlayar, jadi bisa melihat bagaimana cara kerja Kapal Patroli KN.Trisula.

KN. Trisula dilengkapi dengan Peta Navigasi Elektrik yang terekam secara otomatis oleh Satelit, Nahkoda yang bertugas Bapak Eko Surya H.P menyampaikan, walaupun sudah mengggunakan Peta Elektrik, ketika berlayar tetap wajib melakukan update posisi kapal setiap satu jam di peta manual.

Peta Manual digunakan Untuk Update Posisi Kapal Seiap Satu Jam

KN. Trisula, Kapal Kelas 1 ini dilengkapi juga alat-alat keselamatan di kapal seperti sekoci penyelamat (life boat), Pelampung Penolong berbentuk cincin, Jaket penolong (Life Jackets), Rakit Penolong (Inflatable liferaft) dan Pelempar tali penolong. Untuk keluar melihat sekeliling kapal, kami diberikan peringatan untuk menggunakan Life Jackets, karena utamakan selalu disiplin menjaga keselamatan ketika berlayar.

Kapal KN.Trisula ini juga dilengkapi dengan Oil Boom yang berfungsi untuk menanggulangi pencemaran di lautan, contohnya ketika terjadi tumpahan minyak di tengah Laut Indonesia dapat ditanggulangi dengan alat Oil Boom ini.

Selama berlayar, personil KPLP yang bertugas tidak perlu khawatir kelelahan, karena kapal patroli tipe 1 ini menyediakan fasilitas ruang istirahat untuk tidur, ruang berkumpul untuk makan, kamar mandi, wastafel, musholla dan ruang kesehatan.

Nahkoda Kapal KN. Trisula sedang Mengarahkan Tim Kemudi

Lalu,untuk menjamin keselamatan selama berlayar di wilayah perairan Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019.

Peraturan ini mewajibkan setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). 


Fungi Aktifkan AIS pada Kapal


Bukan tanpa alasan Pemerintah mengeluarkan kewajiban pemasangan AIS untuk seluruh Kapal yang melintas, AIS yang terpasang akan membantu mengurangi bahaya dalam bernavigasi. AIS (Automatic Identification System) merupakan peralatan navigasi  dengan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun VTS atau SROP. 

AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal.


Ketika KPLP melakukan patroli, dengan adanya AIS memudahkan untuk memantau keberadaan Kapal yang sedang berlayar. Jika Kapal yang sedang berlayar tidak terdeteksi dan tidak mengaktfikan AIS, KPLP berhak memberhentikan kapal tersebut. Bagi yang melanggar dengan kewajiban AIS ini akan diberikan sanksi administratif untuk nahkoda yaitu pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Selain menjaga Lautan Indonesia, KPLP juga melakukan hubungan kerjasama dengan Sea and Coast Guard berbagai Negara seperti UK Coast Guard dan US Coast Guard. Dalam dunia Internasioanl, KPLP juga aktif berperan pada penjagaan dan pengawasan keselamatan seperti rutin mengadakan kesepakatan dan kerjasama dengan negara lain baik secara bilateral, regional dan multilateral.


Transmate Bersama KPLP berlayar dengan KN. Trisula

Sesuai dengan semboyan "Dharma Jala Praja Tama" yang selalu dipegang teguh oleh seluruh personil, KPLP terus berkomitmen  tetap berupaya semaksimal mungkin menggunakan potensi yang dimiliki untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai yang diamanatkan. Tentunya, didukung oleh kedisiplinan dari masyarakat untuk disiplin menjaga keselamatan berlayar, contohnya dengan hal yang paling mudah, menggunakan life jacket ketika sedang berlayar.  


Sosialiasi Keselamatan Berlayar, Utamakan Keselamatan
                                                                                                                                                                                                                                                                      
Tabik,
Farhati

  • Share:

You Might Also Like

1 comment

  1. Seruuuu banget ya Farha, terima kasih info detailnyaaaaa :)

    ReplyDelete

Hi! Terima kasih sudah membaca sampai selesai-
Jika ingin bertanya, silahkan sign in Google Account/ Isi Nama dan URL terlebih dahulu agar kolom komentar kamu terlihat dan terjawab disini ya :)